Dirumahkan, Tenaga Non-ASN Pemkot Makassar Bisa Klaim JHT Rp15 Juta

Makassar, IDN Times - Tenaga non-ASN Pemerintah Kota Makassar yang menerima SK pemberhentian dipastikan dapat mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal mencapai Rp15 juta per orang. Pencairan JHT direncanakan mulai Juli 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menyebut hak klaim tersebut merupakan hasil program perlindungan kerja yang sudah diikuti Pemkot Makassar sejak 2017.
"Bagi teman-teman non-ASN yang telah menerima SK pemberhentian, baik yang masuk PJLP maupun belum terakomodir, sudah bisa mencairkan JHT," kata Nielma di Balai Kota, Rabu (18/6/2025).
1. Disarankan klaim melalui online
Nielma menjelaskan JHT ibarat tabungan yang dapat diklaim setelah penerima resmi tidak lagi bekerja. Dana JHT akan dicairkan langsung ke rekening bank Himbara milik masing-masing, seperti BNI, BRI, Mandiri, atau BTN.
Untuk mengajukan klaim, tenaga non-ASN perlu menyiapkan dokumen berupa SK pengangkatan, SK pemberhentian, Kartu Keluarga, KTP, dan buku rekening. Proses klaim disarankan secara daring melalui website BPJamsostek atau aplikasi JMO.
"Kami sarankan lewat online karena sangat mudah. Tapi pastikan dokumen lengkap. Kalau online gagal, baru ke kantor," kata Nielma.