Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250617_150916.jpg
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Makassar, IDN Times - Tenaga non-ASN Pemerintah Kota Makassar yang menerima SK pemberhentian dipastikan dapat mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal mencapai Rp15 juta per orang. Pencairan JHT direncanakan mulai Juli 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menyebut hak klaim tersebut merupakan hasil program perlindungan kerja yang sudah diikuti Pemkot Makassar sejak 2017.

"Bagi teman-teman non-ASN yang telah menerima SK pemberhentian, baik yang masuk PJLP maupun belum terakomodir, sudah bisa mencairkan JHT," kata Nielma di Balai Kota, Rabu (18/6/2025).

1. Disarankan klaim melalui online

Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Nielma menjelaskan JHT ibarat tabungan yang dapat diklaim setelah penerima resmi tidak lagi bekerja. Dana JHT akan dicairkan langsung ke rekening bank Himbara milik masing-masing, seperti BNI, BRI, Mandiri, atau BTN.

Untuk mengajukan klaim, tenaga non-ASN perlu menyiapkan dokumen berupa SK pengangkatan, SK pemberhentian, Kartu Keluarga, KTP, dan buku rekening. Proses klaim disarankan secara daring melalui website BPJamsostek atau aplikasi JMO.

"Kami sarankan lewat online karena sangat mudah. Tapi pastikan dokumen lengkap. Kalau online gagal, baru ke kantor," kata Nielma.

2. Target eksekusi bulan Juli

Editorial Team

Tonton lebih seru di