Makassar, IDN Times - Tenaga non-ASN Pemerintah Kota Makassar yang menerima SK pemberhentian dipastikan dapat mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal mencapai Rp15 juta per orang. Pencairan JHT direncanakan mulai Juli 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menyebut hak klaim tersebut merupakan hasil program perlindungan kerja yang sudah diikuti Pemkot Makassar sejak 2017.
"Bagi teman-teman non-ASN yang telah menerima SK pemberhentian, baik yang masuk PJLP maupun belum terakomodir, sudah bisa mencairkan JHT," kata Nielma di Balai Kota, Rabu (18/6/2025).