Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti saat rilis di Mapolda Sulsel, Senin (1/4/2024) / istimewa
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti membenarkan informasi pencabutan status tersangka terhadap Sufirman Rahman, atas kasus dugaan penggelepan dana proyek kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI).
"Kalau pak Sufirman sudah digelarkan (dihentikan penyidikannya). Proses restoratif justice (RJ) dengan yayasan sudah dilalui. Hasilnya dihentikan," ucap Jamaluddin Farti saat dikonfirmasi awak media, Senin.
Dia mengatakan, kedua belah pihak melakukan poses RJ karena Prof Sufirman mengembalikan dana ke yayasan wakaf UMI. Namun ia mengaku lupa berapa nominalnya.
"Pengembalian ke yayasan, saya lupa (nilainya), itu kerugiannya dari yayasan untuk dikembalikan," ucapnya.
Sementara, kata Jamal Farti, untuk tiga tersangka lain yakni Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding, Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr Hanafi Ashad alias HA dan Dr Muhammad Ibnu Widyanto Basri alias MIW yang merupakan putra dari Prof Basri Modding belum melakukan pengembalian kerugian yayasan.
"Kalau yang lain belum, masih berlanjut proses penyidikan. Diberikan kesempatan kalau mau RJ, kan harus dikembalikan toh kerugian korban. Masih mengedepankan RJ, masih berproses. Silahkan aja kalau ada pengembalian," tandasnya.