Makassar, IDN Times - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan terus mendalami kasus penipuan investasi arisan online di Makassar. Saat ini, polisi tengah menyusuri kemana tersangka mengalirkan dana para korban.
Sejauh ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yang bertindak sebagai pengelola uang para korban, yakni Kelvina Laurens (34) dan Weni (40).
Direktur Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Berlian Pangaribuan mengungkapkan, fokus lanjutan pendalaman yang dilakukan saat ini adalah menelusuri aliran dana lain yang dikelola kedua tersangka. Untuk menelusuri aliran dana itu, polisi berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sudah kami surati (PPATK) lama, tapi belum keluar. Perkembangan laporan dari PPATK dengan rekening koran pasti kami sampaikan, karena belum kita terima soalnya. Dengan analisis PPATK itu, kami bisa tahu aliran dana bisa tahu ke mana saja," kata Agustinus kepada sejumlah jurnalis di Makassar, Sabtu (28/12).