Makassar, IDN Times - Sungguh tega, seorang ibu rumah tangga di Makassar berinisial TT menyuruh anak kandung perempuannya, berinisial ND, untuk menjemput kiriman paket berisi sabu di Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu lalu (18/5).
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Dicky Sondani dalam keterangan pers di Posko Resmob Polda Sulsel, Jalan Hertasning, Makassar, Senin (20/5), menyebutkan tersangka ND yang berusia 15 tahun ditangkap anggota Resmob Polda Sulsel di depan pusat perbelanjaan di pertigaan Jalan AP Pettarani dan Jalan Boulevard, dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang disimpan di dalam tas perempuan.
“Tersangka ND mengaku hanya disuruh ibunya untuk menjemput paket dari toko online yang dikirim perusahaan ekspedisi. Tersangka ND mengaku tidak tahu isi paket yang ditujukan ke ibu kandungnya,” tutur Dicky.