Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260211-WA0031.jpg
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin diwawancarai usai meninjau proses pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar minyak (BBM) menggunakan instalasi drum besi di Jalan Labu, Kecamatan Bontoala, Rabu (11/2/2026). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Intinya sih...

  • Penataan disertai solusi relokasiWali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan kebijakan penataan PKL bukan bertujuan mematikan usaha warga. Pemerintah justru menyiapkan lokasi khusus yang lebih tertata dan representatif bagi para pedagang.

  • Penataan untuk jaga hak publikMunafri menekankan proses penertiban dilakukan agar hak publik tetap terlindungi. Penataan menyasar lapak yang berdiri di trotoar, saluran drainase, maupun badan jalan.

  • Pemkot siapkan opsi lokasi tematikPemkot Makassar disebut tengah mengidentifikasi aset pemerintah untuk dijadikan lokasi relokasi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times — Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) secara bertahap hingga ke tingkat kecamatan dan lorong. Kebijakan ini disebut tidak sekadar penertiban, melainkan disertai solusi konkret agar pelaku usaha kecil tetap bisa beraktivitas.

Penataan tersebut diarahkan untuk menjaga ketertiban kota tanpa menghilangkan mata pencaharian warga. Pemkot menegaskan pendekatan yang diambil menyeimbangkan fungsi ruang publik dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

1. Penataan disertai solusi relokasi

Penertiban pedagang kaki lima di jalan poros Asrama Haji Sudiang Makassar. (Dok. Pemkot Makassar)

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan kebijakan penataan PKL bukan bertujuan mematikan usaha warga. Pemerintah justru menyiapkan lokasi khusus yang lebih tertata dan representatif bagi para pedagang.

“Penataan ini akan terus berlanjut, di semua kecamatan. Perlahan, sedikit demi sedikit kita tata agar kota ini bersih,” jelas Munafri, Kamis (12/2/2026).

Ia menyebut relokasi akan diarahkan ke titik-titik yang telah disiapkan, termasuk rencana pengembangan sentra UMKM dan area tematik seperti pusat kuliner. Skema ini diharapkan mampu menjaga aktivitas ekonomi sekaligus memperbaiki wajah kota.

2. Penataan untuk jaga hak publik

Pemerintah Kota Makassar membongkar lapak pedagang kaki lima yang berdiri di atas trotoar di wilayah Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (4/2/2026). (Dok. Pemkot Makassar)

Munafri menekankan proses penertiban dilakukan agar hak publik tetap terlindungi. Penataan menyasar lapak yang berdiri di trotoar, saluran drainase, maupun badan jalan.

“Artinya, kita tata ini lapak berdiri diatas trotoar atau diatas dnainase, di pinggir jalan, dan depan bangunan. Proses yang kami lakukan ini adalah bukan mematikan kehidupan ekonomi mereka,” katanya.

“Kami lakukan penataan, memastikan supaya hak-hak orang lain juga tetap bisa terjaga. Hak-hak pejalan kaki di pedestrian, bagaimana kita mau membersihkan saluran-saluran yang ada, dan sebagainya,” lanjutnya.

Menurutnya, keseimbangan antara ketertiban kota dan ekonomi warga menjadi prinsip utama kebijakan ini. Pemerintah ingin memastikan ruang publik tetap berfungsi optimal tanpa mengorbankan pelaku UMKM.

3. Pemkot siapkan opsi lokasi tematik

Pemerintah Kota Makassar membongkar lapak pedagang kaki lima yang berdiri di atas trotoar di wilayah Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (4/2/2026). (Dok. Pemkot Makassar)

Pemkot Makassar disebut tengah mengidentifikasi aset pemerintah untuk dijadikan lokasi relokasi PKL. Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan pengadaan lahan baru untuk sentra pedagang.

“Sambil menata kota, relokasi sudah ada opsi yang menjadi pilihan bagi PKL jualan. Kami lagi mengidentifikasi juga aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah kota. Bahkan ke depan, skema pemerintah kota akan berusaha untuk mengadakan pengadaan lahan untuk tempat PKL jualan,” ungkapnya.

Munafri mengakui kebijakan penataan akan memunculkan pro dan kontra. Namun ia berharap langkah ini menjadi gerakan bersama antara pemerintah dan masyarakat.

“Ada menilai penataan ini, pro dan kontra, pasti ada. Tapi kan namanya kita mau melakukan sebuah perubahan, pasti ada konsekuensi yang muncul,” tukasnya.

Editorial Team