Makassar, IDN Times — Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) secara bertahap hingga ke tingkat kecamatan dan lorong. Kebijakan ini disebut tidak sekadar penertiban, melainkan disertai solusi konkret agar pelaku usaha kecil tetap bisa beraktivitas.
Penataan tersebut diarahkan untuk menjaga ketertiban kota tanpa menghilangkan mata pencaharian warga. Pemkot menegaskan pendekatan yang diambil menyeimbangkan fungsi ruang publik dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
