Makassar, IDN Times - Tarif Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I, II dan III di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bakal naik. Penyesuaian tarif baru mulai berlaku tengah malam nanti, Sabtu (8/5/2021).
PT Makassar Metro Network (MMN) selalu pengelola jalan tol menetapkan tarif baru sesuai dengan berpedoman kepada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor: 552/KPTS/M/2021tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.
"Penerapan tarif baru ini dilakukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendukung berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM)," kata Direktur Utama MMN Anwar Toha dalam siaran persnya, Jumat (7/5/2021).