Gorontalo, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Gorontalo temukan tarif tinggi pemeriksaan rapid test di beberapa institusi kesehatan swasta. Padahal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatur tarif maksimal rapid test melalui surat edaran Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 sebesar Rp150 ribu.
"Saya menghubungi laboratorium nonpemerintah, dan saya mendapatkan informasi kemarin itu, dengan biaya rapid test Rp150 ribu. Mereka akan menyesuaikan, tetapi kalau dengan menyertakan surat keterangan itu totalnya seperti yang diberitakan Rp243 ribu" kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Alim S. Niode saat ditemui IDN Times di kantornya, Jmat (10/7/2020).
Alim mengatakan, tarif rapid test yang tinggi itu ditemukan di beberapa rumah sakit swasta dan laboratorium Suwarta di Kota Gorontalo.