Foto udara kendaraan melintas di Jalan Tol Makassar New Port (MNP) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (2/1/2024). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
Jalan Tol Makassar menerapkan pembayaran sistem terbuka, yang artinya pengguna jalan akan membayar tarif yang sama untuk masing-masing golongan kendaraan. Selain dipengaruhi oleh peningkatan inflasi Kota Makassar, penetapan penyesuaian tarif juga telah dievaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penyesuaian tarif berdasarkan pemenuhan aspek Standar Pelayanan Minimal (SPM) seperti kondisi jalan tol, kecepatan tempuh, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan dan bantuan pelayanan, lingkungan dan beautifikasi di jalan tol. Semua itu ebagai upaya pengelola jalan tol untuk meningkatkan kualitas layanan dan infrastruktur jalan sehingga dapat tetap dilewati pengendara dengan aman dan nyaman.
Di Kota Makassar, terdapat dua operator dan pengelola jalan tol yang terintegrasi yakni Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) dan Makassar Metro Network (MMN). JTSE menghubungkan Bandara Sultan Hasanuddin, Kawasan Industri Makassar dan pelabuhan Soekarno Hatta sedangkan MMN menghubungkan Pelabuhan Soekarno Hatta dan jalan protokol AP. Pettarani Makassar.
JTSE juga belum lama ini menambah ruas Jalan tol sepanjang 3,2 Km dengan beroperasinya Jalan Akses Tol Makassar New Port (Akses MNP) yang baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Tanggal 22 Februari 2024. Real Chandra menegaskan bahwa penyesuaian tarif yang akan segera diberlakukan adalah penyesuaian tarif reguler dan bukan karena pengoperasian akses tol MNP.