Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah memperpanjang status tanggap darurat bencana di daerahnya, yang dimulai sejak 23 Januari 2019. Status tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari, hingga 6 Februari 2019 dan dapat diperpanjang sesuai kondisi di lapangan.
Gubernur mengatakan, status tersebut untuk mempermudah dan mempercepat penanganan dampak bencana banjir, longsor, puting beliung, dan abrasi di sebagian wilayah Sulsel. Tanggap darurat berarti ada kemudahan akses, baik penggunaan anggaran, pengerahan personel, logistik, peralatan, dan administrasi. Dengan begitu diharap penanganan dampak bencana bisa cepat, tepat, dan akurat.
“Kita perpanjang seminggu mungkin ya. Kan masih ada daerah kita yang terisolir, makanya kita coba supaya tuntas. Kita mau jangan stop, masih ada masyarakat yang membutuhkan,” kata Gubernur Nurdin di Makassar, Selasa (29/1).