Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi (tengah) mengumumkan enam tersangka kasus mafia tanah lahan pembangunan bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. (IDN Times/Dahrul Amri)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi (tengah) mengumumkan enam tersangka kasus mafia tanah lahan pembangunan bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. (IDN Times/Dahrul Amri)

Intinya sih...

  • Dua Terdakwa Lainnya Divonis Jauh Lebih RinganDua terdakwa lainnya, Mira Hayati dan Agus Salim, mendapat vonis jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sulsel.

  • Pertimbangan Majelis HakimHakim memberatkan Dg Sila karena meresahkan masyarakat, sedangkan Mira Hayati kurang hati-hati dalam mengedarkan produknya.

  • Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Rendah Tiga TerdakwaKejati Sulsel akan mengajukan banding atas vonis rendah kedua terdakwa sebagai bentuk upaya hukum lanjutan.

Makassar, IDN Times - Tiga terdakwa kasus skincare mengandung merkuri; suami Fenny Frans, Mustadir Daeng (Dg) Sila (42), Mira Hayati (30), dan Agus Salim (40), telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tapi, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dg Sila yang dituntut 4 tahun hukuman penjara, hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pun tidak terima dengan putusan hakim.

1. Dua Terdakwa Lainnya Divonis Jauh Lebih Ringan

Mira Hayati menangis usai dijatuhi vonis penjara 10 bulan oleh Majelis Hakim PN Makassar, Senin (7/7/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Dua terdakwa lainnya 'Ratu Emas' Mira Hayati dan Agus Salim bahkan mendapatkan vonis jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sulsel.

Mira Hayati yang dituntut 6 tahun hanya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 Miliar. Begitupun Agus Salim, dituntut 5 tahun penjara, namun hakim hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

2. Perntimbangan Majelis Hakim

Mira Hayati menangis usai dijatuhi vonis penjara 10 bulan oleh Majelis Hakim PN Makassar, Senin (7/7/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Hal memberatkan terdakwa Dg Sila, menurut hakim, karena terdakwa selaku pengusaha meresahkan masyarakat dan menunjukkan kurang kehati-hatian. Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah sikapnya yang sopan selama persidangan serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Sedangkan hal yang memberatkan Mira Hayati karena perbuatannya meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

‎‎Serta, Ratu Emas dianggap kurang hati-hati dalam mengedarkan kosmetik miliknya tersebut. Selaku pelaku usaha ia tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain. Mira Hayati juga sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM. ‎Sementara hal yang meringankan yaitu, ‎terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu.

Sementara hal yang memberatkan bagi Agus yaitu, perbuatannya dalam mengedarkan obat herbal ilegal dinilai dapat membahayakan masyarakat. Agus juga dinilai kurang hati-hati dalam mengedarkan produknya yaitu RG Raja Glow My Body Slim.

Kemudian, Agus mengedarkan obat herbal tersebut tanpa memastikan lebih dulu keamanan produk dan mengecek kembali penandaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sementara hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum.

Adapun hal yang meringankan karena terdakwa dianggap sopan selama persidangan.

3. Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Rendah Tiga Terdakwa

Owner Raja/Ratu Glow Agus Salim Hanya 10 Bulan, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Menanggapi putusan Hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan.

Menurutnya, meski dakwaan terbukti, vonis yang dijatuhkan terlalu ringan dibandingkan dampak perbuatan para terdakwa terhadap kesehatan publik.

“Kami menghargai keputusan majelis hakim, namun JPU menyatakan akan banding atas vonis kepada kedua terdakwa sebagai bentuk upaya hukum lanjutan,” kata Soetarmi kepada awak media.

Editorial Team