Mira Hayati menangis usai dijatuhi vonis penjara 10 bulan oleh Majelis Hakim PN Makassar, Senin (7/7/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Hal memberatkan terdakwa Dg Sila, menurut hakim, karena terdakwa selaku pengusaha meresahkan masyarakat dan menunjukkan kurang kehati-hatian. Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah sikapnya yang sopan selama persidangan serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Sedangkan hal yang memberatkan Mira Hayati karena perbuatannya meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
Serta, Ratu Emas dianggap kurang hati-hati dalam mengedarkan kosmetik miliknya tersebut. Selaku pelaku usaha ia tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain. Mira Hayati juga sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM. Sementara hal yang meringankan yaitu, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu.
Sementara hal yang memberatkan bagi Agus yaitu, perbuatannya dalam mengedarkan obat herbal ilegal dinilai dapat membahayakan masyarakat. Agus juga dinilai kurang hati-hati dalam mengedarkan produknya yaitu RG Raja Glow My Body Slim.
Kemudian, Agus mengedarkan obat herbal tersebut tanpa memastikan lebih dulu keamanan produk dan mengecek kembali penandaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sementara hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum.
Adapun hal yang meringankan karena terdakwa dianggap sopan selama persidangan.