Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tak Terima Diputuskan, Pria di Makassar Ancam Sebar Video Bugil Mantan
ilustrasi kecanduan media sosial (unsplash.com/NordWood Themes)

Makassar, IDN Times - Tim Jatanras Polrestabes Makassar mengungkap kasus dugaan pemerasan disertai pengancaman penyebaran video tanpa busana alias bugil yang direkam pelaku saat video call. Polisi menangkap seorang pria berinisial A (29) dalam kasus tersebut.

Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan, kasus ini dilaporkan seorang perempuan yang tak lain adalah mantan pacar tersangka. “Korban diancam akan disebarkan video tanpa busananya,” ucap Nasrullah, Minggu (18/8/2024).

1. Korban direkam tanpa izin saat melakukan panggilan video

ilustrasi media sosial (pexels.com/cottonbro studio)

Nasrullah menjelaskan, pelaku ditangkap timnya pada Jumat, 16 Agustus 2024 di Desa Bandang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Pelaku sendiri tinggal di Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. “Kita amankan di tempat persembunyiannya,” ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku perbuatannya yang mengancam akan menyebar luaskan video bugil korban. “Korban tidak menggunakan busana setengah badan dan tanpa sepengetahuan korban, korban direkam oleh pelaku saat melakukan panggilan video,” kata Nasrullah.

2. Pelaku memeras korban hingga jutaan rupiah

ilustrasi uang (pexels.com/Karolina Kaboompics)

Nasrullah menjelaskan, upaya pemerasan dilakukan A pada 6 Juli 2024. Pelaku yang berprofesi sebagai teknisi WiFi itu meminta sejumlah uang agar video korban tak disebarkan. Korban pun akhirnya menuruti permintaan pelaku.

Sepekan kemudian, pelaku meminta uang lagi. “Jadi dua kali dikirim, semuanya itu Rp10 juta,” papar Nasrullah.

3. Sakit hati diputuskan

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepada polisi, A mengaku melakukan kejahatan itu lantaran sakit hati dengan korban yang memutuskan mengakhiri hubungan asmaranya. Uang hasil pemerasan tersebut digunakan A untuk berfoya-foya.

Penyidik menjerat A dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan Pasal 14 Ayat (2) Huruf A UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Kita juga amankan dua ponsel digunakan untuk merekam video bugil korban dan ada sebilah badik yang diamankan pada saat dilakukan penangkapan,” tutup Nasrullah.

Editorial Team