Makassar, IDN Times - Tim Jatanras Polrestabes Makassar mengungkap kasus dugaan pemerasan disertai pengancaman penyebaran video tanpa busana alias bugil yang direkam pelaku saat video call. Polisi menangkap seorang pria berinisial A (29) dalam kasus tersebut.
Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan, kasus ini dilaporkan seorang perempuan yang tak lain adalah mantan pacar tersangka. “Korban diancam akan disebarkan video tanpa busananya,” ucap Nasrullah, Minggu (18/8/2024).
