Ilustrasi polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Terkait mengapa dua pria berseragam loreng itu tidak ditindak, Mahir menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki wewenang untuk menilang anggota TNI yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Yang bisa menindak mereka itu cuma Ankum-nya dan POM TNI. Polisi tidak memiliki kewenangan untuk menilang,” ujar Mahir.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, yang menyatakan bahwa penindakan terhadap pelanggaran prajurit merupakan kewenangan institusi militer itu sendiri.
"Jadi atas dasar ini polisi lalu lintas tidak memiliki kewenangan untuk merazia, menindak ataupun menilang," kata Mahir.
Sebelumnya diberitakan, Viral di media sosial, dua pria berpakaian loreng mengendarai sepeda motor matic tanpa menggunakan helm melintas di hadapan polisi yang sementara menggelar razia rutin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Berdasarkan video berdurasi 19 detik yang dilihat IDN Times, insiden itu terjadi di Pos Polisi pertigaan Jalan Sultan Alauddin, Pettarani, Makassar. Dalam video juga terlihat, salah satu dari dua pria yang berpakaian loreng itu hanya mengenakan topi dan membawa kantongan warna merah dan hitam.
Sementara ada tiga anggota polisi dari Satlantas Polrestabes Makassar berdiri di pinggir jalan, namun tak menghiraukan kedua pria yang berpakaian loreng tersebut. Padahal keduanya berkendara tanpa mematuhi aturan keselamatan lalu lintas.