Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251224_144056.jpg
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memasukkan ketentuan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dalam Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi pengaturan baru dalam sistem pengupahan di Sulawesi Selatan.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan ketentuan tersebut mengatur pemberlakuan upah minimum di tingkat provinsi. Dalam ketentuan itu, upah minimum hanya menjadi acuan bagi pekerja baru.

"Kita plus di SK-nya penetapannya, ada penetapan terkait masalah SUSU (Struktur Skala Upah). Artinya, nanti UMR, UMK, atau UMP nanti ini untuk provinsi ini adalah dia ada untuk yang (pekerja) baru," kata  Sudirman di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025).

1. Cegah pekerja lama terus digaji upah minimum

Ilustrasi upah (IDN Times)

Menurut Sudirman, kebijakan tersebut diarahkan untuk menata sistem pengupahan di lingkungan perusahaan. Ketentuan itu mencegah pekerja dengan masa kerja bertahun-tahun terus menerima upah pada batas minimum.

"Jangan setiap tahun dia upah minimum lagi. Pengalaman dua tahun, upah minimum lagi," katanya.

Ketentuan tersebut telah dimasukkan dalam Surat Keputusan Gubernur sebagai bagian dari pengaturan pengupahan. Sudirman mengklaim kebijakan ini menjadi yang pertama diterapkan di Sulawesi Selatan.

"Saya rasa di semua provinsi baru kita ya mungkin. Saya belum tahu di daerah lain, tapi kita sudah melaksanakan di Sulawesi Selatan," katanya.

2. Perusahaan wajib sesuaikan struktur dan skala upah

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan Jayadi Nas usai pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, menegaskan kewajiban perusahaan menyesuaikan struktur dan skala upah. Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

Jayadi menjelaskan istilah susu basi  muncul untuk menggambarkan kondisi pengupahan yang tidak lagi relevan bagi pekerja lama. Kondisi tersebut mendorong perusahaan menyesuaikan struktur dan skala upah sesuai masa kerja dan pengalaman pekerja.

"Tidak adil jika pekerja baru masuk dengan gaji yang sama, sementara pekerja lama yang sudah setia bertahun-tahun tidak mendapat perbedaan," ucap Jayadi.

3. Penilaian upah berdasarkan masa kerja dan keterampilan

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Jayadi menjelaskan penyesuaian struktur dan skala upah disusun berdasarkan sejumlah indikator dalam hubungan kerja. Pertimbangan tersebut mencakup masa kerja, pengalaman, keterampilan, serta tingkat pendidikan pekerja.

"Hal ini yang diminta pak dalam SK Pak Gubernur  bahwa bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, perusahaan wajib menyelesaikan struktur dan skala upahnya," kata Jayadi. 

Penetapan besaran struktur dan skala upah berada pada kewenangan masing-masing perusahaan. Penentuan nilai tersebut disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.

"Ya tentu kita akan lihat perusahaan karena di situ tidak diperintahkan oleh PP (peraturan perusahaan) tetapi melakukan penyesuaian," kata Jayadi.

Editorial Team