Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memasukkan ketentuan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dalam Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi pengaturan baru dalam sistem pengupahan di Sulawesi Selatan.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan ketentuan tersebut mengatur pemberlakuan upah minimum di tingkat provinsi. Dalam ketentuan itu, upah minimum hanya menjadi acuan bagi pekerja baru.
"Kita plus di SK-nya penetapannya, ada penetapan terkait masalah SUSU (Struktur Skala Upah). Artinya, nanti UMR, UMK, atau UMP nanti ini untuk provinsi ini adalah dia ada untuk yang (pekerja) baru," kata Sudirman di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025).
