Makassar, IDN Times - Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah terbit. Di dalamnya, diatur sejumlah sanksi bagi masyarakat yang dianggap melanggar aturan pelaksanaan PSBB.
Dari sejumlah bentuk sanksi, ancaman pidana tidak dimasukkan dalam muatan Perwali. Meski begitu, menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, sanksi pidana tetap bakal diterapkan bagi pelanggar PSBB.
"Saya tetap mengarahkan ke sanksi hukum. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Yudhiawan, Selasa (21/4).