Makassar, IDN Times - Instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, kini tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer. Kebijakan tersebut merupakan mandat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Maka dari itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akan melakukan perubahan sistem pegawai honorer dan menggantinya menjadi tenaga magang.
"Honorer kan dilarang, jadi diganti magang. Itu sama seperti praktik kerja. Sebenarnya tenaga magang itu sama yang ada sekarang di Pemprov, cuma berubah nama," kata Kabid Perencanaan ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Taufik Akbar saat dihubungi IDN Times, Jumat (21/2).