Makassar, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Sulawesi Selatan minim calon perseorangan atau jalur independen. Rumitnya persyaratan pendaftaran disinyalir menjadi salah satu faktor sedikitnya calon perseorangan.
Dari 21 kabupaten dan 3 kota di Sulawesi Selatan yang menyelenggarakan Pilkada 2024, hanya 5 KPU daerah yang memproses pengajuan bakal calon perseorangan. Daerah itu adalah Selayar, Jeneponto, Takalar, Wajo, dan Pinrang.
Bakal calon perseorangan yang telah menyerahkan berkas persyaratan dukungan E-KTP ke KPU masing-masing yaitu pasangan Abdul Rahman Masriat-Daeng Maroa di Kabupaten Kepulauan Selayar, pasangan Jahidin-Safri di Kabupaten Jeneponto, Muh Amin Yakob-Muhammad Nur Arfah di Kabupaten Takalar, dan pasangan H. Bustan-H. Untung Pawettoi di Kabupaten Pinrang. Kemudian di Kabupaten Wajo, ada dua pasangan yakni Burhanuddin-Andi Ayoga Ghozali dan Andi Muh Yusuf-Hj. Herni Jalil.
Itu pun belum semua pasangan memenuhi syarat dukungan. Dari 5 kabupaten tersebut, hanya 2 daerah yang bakal calon perseorangannya memenuhi syarat dukungan minimal E-KTP yang disyaratkan KPU.
"Dari 5 daerah tersebut, itu hanya ada 2 untuk sementara ini yang memenuhi syarat. Hanya ada dua yang diterima syarat dukungannya untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi sampai tanggal 29 Mei yakni Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Selayar," kata Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, saat diwawancari IDN Times, Jumat (24/5/2024).