Makassar, IDN Times - Longki Djanggola, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), memutuskan tak lagi mewajibkan warga yang masuk ke wilayah Sulteng membawa dan memperlihatkan hasil tes usap (swab test) negatif COVID-19. Ini tertuang dalam Surat Edaran No. 440/570/DIS.KES. yang terbit pada hari Rabu (21/10/2020).
"Pelaku perjalanan dari luar daerah yang masuk ke wilayah Sulteng wajib menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) non reaktif yang berlaku mulai 26 Oktober 2020 dan mengaktifkan kembali portal perbatasan antar provinsi," demikian keterangan Moh. Haris Kariming, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Provinsi Sulteng dan Juru Bicara Gubernur Sulteng, Moh. Haris Kariming, seperti dikutip dari ANTARA.