Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan pembatasan kendaraan truk overdimension dan overweight (ODOL) pada arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini menyasar kendaraan sumbu tiga ke atas dengan tujuan menekan risiko kecelakaan dan kerusakan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Andi Erwin Terwo, menambahkan, pengawasan kendaraan ODOL akan digelar bersama kepolisian dan operator transportasi. Pemeriksaan kelayakan kendaraan melalui ramp check akan dilaksanakan sebelum keberangkatan untuk memastikan keamanan arus mudik.
"Sementara saya siapkan edaran pembatasan tonase, akan kami sampaikan ke PO untuk diikuti. Truk overload itu bisa mengancam keselamatan dan merusak jalanan," kata Erwin, Jumat (27/2/2026).
