Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sulsel Terapkan Pembatasan Kendaraan Truk ODOL untuk Arus Mudik 2026
Truk angkutan barang dengan muatan berlebih (ODOL) di Jalan Sultan Abdullah Raya, Makassar, Minggu (29/6/2025). IDN Times/Asrhawi Muin
  • Pemprov Sulsel menerapkan pembatasan truk ODOL sumbu tiga ke atas selama arus mudik Lebaran 2026 untuk menekan risiko kecelakaan dan kerusakan jalan.
  • Rampcheck kendaraan dan tes urin sopir akan dilakukan sebelum keberangkatan guna memastikan kelayakan armada serta kondisi pengemudi tetap fit dan aman.
  • Pembatasan tidak berlaku bagi truk pengangkut kebutuhan vital seperti BBM, BBG, bahan bencana, dan sembako sesuai SKB nasional yang berlaku 13–29 Maret 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan pembatasan kendaraan truk overdimension dan overweight (ODOL) selama arus mudik Lebaran 2026, disertai pemeriksaan kelayakan kendaraan dan tes urin bagi sopir.
  • Who?
    Kebijakan diterapkan oleh Pemprov Sulsel melalui Dinas Perhubungan yang dipimpin Andi Erwin Terwo, bekerja sama dengan kepolisian, operator transportasi, serta Kementerian Perhubungan di bawah Menteri Dudy Purwagandhi.
  • Where?
    Pembatasan berlaku di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan jalur nasional yang dilalui kendaraan sumbu tiga ke atas selama arus mudik Lebaran 2026.
  • When?
    Aturan diberlakukan mulai 13 hingga 29 Maret 2026, dengan rampcheck kendaraan direncanakan sekitar lima hari sebelum puncak arus mudik.
  • Why?
    Kebijakan ini bertujuan menekan risiko kecelakaan lalu lintas, mencegah kerusakan jalan akibat beban berlebih, serta memastikan keselamatan penumpang selama periode mudik Lebaran.
  • How?
    Pemerintah melakukan pembatasan tonase truk sumbu tiga ke atas, mengadakan rampcheck kelayakan kendaraan, melaksanakan tes urin sopir, serta mengecualikan truk pengangkut
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan pembatasan kendaraan truk overdimension dan overweight (ODOL) pada arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini menyasar kendaraan sumbu tiga ke atas dengan tujuan menekan risiko kecelakaan dan kerusakan jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Andi Erwin Terwo, menambahkan, pengawasan kendaraan ODOL akan digelar bersama kepolisian dan operator transportasi. Pemeriksaan kelayakan kendaraan melalui ramp check akan dilaksanakan sebelum keberangkatan untuk memastikan keamanan arus mudik.

"Sementara saya siapkan edaran pembatasan tonase, akan kami sampaikan ke PO untuk diikuti. Truk overload itu bisa mengancam keselamatan dan merusak jalanan," kata Erwin, Jumat (27/2/2026).

1. Rampcheck kendaraan disiapkan

Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan, Andi Erwin Terwo. (IDN Times/Istimewa)

Selain pembatasan truk ODOL, Pemprov akan menggelar rampcheck atau pemeriksaan kelayakan kendaraan sebelum mudik. Erwin menjelaskan bahwa rampcheck bertujuan menghindari gangguan operasional dan meningkatkan keselamatan penumpang.

"Kami sudah rapat internal, mungkin H-5 kita akan rampcheck memastikan seluruh PO membawa kendaraan melakukan pemeriksaan kelayakan. Menghindari apa-apa dalam pengoperasian," kata Erwin.

2. Tes urin sopir diterapkan

Ilustrasi tes urine (IDN Times/Haikal Adithya)

Tes urin juga akan diadakan untuk sopir, termasuk sopir bus, sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan penumpang selama arus mudik. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan sopir dalam kondisi fit dan mengurangi risiko kecelakaan akibat kelelahan atau pengaruh zat terlarang.

"Untuk menjaga keselamatan, itu menarik sekali. Memang seperti tahun kemarin tes urinnya membantu. Bayangkan kalau sopir oleng kan bisa bahayakan penumpang. Itu salah satu mitigasi," kata Erwin.

3. Truk kebutuhan vital dikecualikan

Ilustrasi truk ODOL (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Sementara itu, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyebutkan pembatasan kendaraan truk ODOL hanya berlaku untuk truk sumbu tiga ke atas. Truk yang mengangkut kebutuhan vital seperti bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), bahan bencana, dan sembako tetap diperbolehkan melintas. 

Secara nasional, Kementerian Perhubungan bersama Polri dan Kementerian PU telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas. Aturan ini berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026.

"Harapannya dengan berkurangnya kendaraan sumbu tiga ke atas di jalanan maka masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan relatif lebih aman," kata Dudy.

Editorial Team