Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar untuk menangani dampak inflasi akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Anggaran tersebut dialokasikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, mengemukakan, belanja wajib yang dimaksud itu dianggarkan sebesar 2 persen yang bersumber dari dana transfer umum (DTU). DTU sendiri merupakan akumulasi dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
"DAU, DBH, dikombinasikan lalu diambil 2 persen. Jadinya kurang lebih Rp12 miliar," kata Abdul Hayat Gani di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (13/9/2022).