Ilustrasi haji. (Dok. Kemenag)
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Kepres antara lain mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Untuk pemberangkatan haji 1445 Hijriah tahun 2024, besaran Bipih jemaah haji Embarkasi Makassar senilai Rp60.245.355. Embarkasi ini menampung jemaah haji reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.Nilai Bipih Embarkasi Makassar naik dibandingkan tahun lalu. Pada pemberangkatan haji tahun 2023, nilai Bipih ditetapkan Rp52.182.703.