Manado, IDN Times – Sulawesi Utara (Sulut) kembali menyandang status PPKM level 3 hingga 28 Februari 2022. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Di Sulut sendiri ada 8 daerah yang masuk ke dalam kategori PPKM level 3, yaitu Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dan Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Ditambah lagi, pada Kamis, 17 Februari 2022 kasus virus corona (COVID-19) di Sulut menembus angka 1.000 untuk pertama kalinya, yaitu 1.014 kasus baru.
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, mengatakan Kota Manado menyumbang kasus Covid-19 terbanyak. “Kita harus waspada supaya jangan terjadi peningkatan kasus lagi. Kalau bisa saling menjaga, perekonomian Sulut pasti lebih maju,” ujar Olly, Jumat (18/2/2022).
Namun, hingga hari ini pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) masih belum mengeluarkan surat edaran guna menindaklanjuti Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022.