Makassar, IDN Times - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman kini berperan sebagai pelaksana tugas (Pl) Gubernur. Dia ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Nurdin Abdullah yang terjerat kasus dugaan korupsi, berpeluang jadi terdakwa. Jika itu terjadi, Sudirman berpeluang jadi gubernur definitif. Namun ada banyak proses yang dilalui sebelum sampai ke sana.
Pakar Pemerintahan Universitas Hasanuddin Andi Lukman Irwan menerangkan, status tersangka pada Nurdin Abdullah membuatnya tidak bisa menjalankan tugas sebagai gubernur. Tapi merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, itu bukan berarti Nurdin bisa langsung diberhentikan.
"Statusnya beliau (Nurdin) adalah gubernur nonaktif karena tidak bisa menjalankan roda pemerintahan, maka diangkatlah wakil gubernur sebagai Plt," kata Lukman kepada IDN Times melalui sambungan telepon, Rabu (3/3/2021).
