Palu, IDN Times - Pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2020 secara resmi ditiadakan. Kebijakan itu diputuskan oleh Kementerian Agama RI, melalui Menag Fachrul Razi. Sejumlah calon jemaah haji pun harus mengurungkan niat menginjakkan kaki di Tanah Suci Makkah tahun ini.
Pembatalan pelaksanaan Haji tahun 2020 menimbulkan pelbagai respons dari masyarakat calon jemaah haji (CJH). Hadijah Hanama, wanita asal Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, yang tercatat dalam daftar kuota pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 mengungkapkan rasa haru.
“Saya mulai mendaftar tahun 2011, dan diperkirakan jika mengacu dari tahun 2011 itu dapat porsi atau kuota di tahun 2020 ini,” kata Hadijah kepada IDN Times di Palu, Kamis (4/6).
Hadija menjelaskan, biaya yang dikeluarkan untuk menjadi calon jemaah haji tahun 2020, sebesar Rp25 juta. “Alhamdulillah ada rezeki di tahun 2011 lalu untuk memulai keinginan tulus saya beribadah haji semata-mata karena Allah SWT. Maka saya mendaftarlah dengan setoran awal Rp25 juta itu,” ujar Hadijah.