Simulasi PTM di SMP Negeri 6, Kota Makassar, Senin (4/10/2021). IDN Times/Asrhawi Muin
Pemkot Makassar juga telah mengatur ketentuan untuk pelaksanaan PTM yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar nomor 420/521/S.Edar/Disdik/X/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dalam Masa Pandemi COVID-19 pada Satuan Pendidikan PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, Pondok Pesantren dan Pendidikan Nonformal se-Kota Makassar Tahun Ajaran 2021/2022. Surat tersebut diteken Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto pada 1 Oktober 2021 lalu.
Adapun aturan lengkap untuk PTM tersebut adalah sebagai berikut.
1. Untuk setiap satuan pendidikan pendidik dan tenaga kependidikan sudah mendapatkan vaksin lengkap dan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang belum divaksin COVID-19 serta memiliki riwayat Comorbid disarankan untuk memberikan layanan pembelajaran jarak jauh dari rumah.
2. Pemerintah daerah dapat memberhentikan PTM terbatas jika ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, pemberhentian sementara dilakukan paling singkat 3 kali 24 jam
3. PTM terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan terpantau oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar, Camat, Lurah, Satpol PP, Puskesmas setempat serta Satgas Panser Dinas Pendidikan Kota Makassar
4. Kepala satuan pendidikan yang akan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas harus berkoordinasi dengan camat, lurah, kepala, Puskesmas, babinsa dan Binmaspol dan Satgas Panser Dinas Pendidikan Kota Makassar.
5. Satuan Pendidikan SMP/MTs akan dilaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai tanggal 04 Oktober 2021 dengan kondisi kelas maksimal 50 persen atau maksimal 18 peserta didik per rombongan belajar dan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan diutamakan bagi yang sudah divaksinasi usia 12-17 tahun
6. Bagi peserta didik usia 12-17 tahun yang belum divaksin COVID-19 serta memiliki riwayat komorbid disarankan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh dari rumah
7. Satuan Pendidikan SD/MI dan kesetaraan (Paket A, B dan C) akan di laksanakan mulai tanggal 1 November 2021 dengan kondisi kelas maksimal 50 persen atau maksimal 18 peserta didik per rombongan belajar dan menjaga jarak minimal 1,5 meter
8. Satuan Pendidikan TK/PAUD akan dilaksanakan mulai tanggal 6 Desember 2021 maksimal 5 peserta didik perkelas dan setiap Satuan Pendidikan juga bisa memanfaatkan ruang terbuka sebagai tempat berlangsungnya PTM terbatas
9. Kegiatan belajar mengajar PTM terbatas dilaksanakan untuk jenjang pendidikan SMP/MTs, melakukan 2 kali pertemuan dalam seminggu setiap tingkatan selama 3 jam dan untuk jenjang SD, MI, PAUD dan Pendidikan Kesetaraan melakukan 2 kali pertemuan dalam seminggu setiap tingkatan selama 2 jam
10. Kepala Satuan Pendidikan wajib membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di tingkat sekolah
11. Penentuan satuan pendidikan TK/PAUD, SD dan SMP yang akan melaksanakan PTM terbatas, ditetapkan oleh Keputusan Dinas Pendidikan Kota Makassar sedangkan untuk MI dan MTs oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar
12. Bila terjadi kondisi adanya temuan kasus peserta didik dan pendidik serta tenaga kependidikan yang terpapar COVID-19 selama pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas maka Tim Satgas COVID-19 Sekolah melaporkan kepada Call Centre 112 dan Tim Panser Dinas Pendidikan
13. Khusus untuk sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Sangkarrang dan sekolah yang berada di Pulau Lakkang Kecamatan Tallo dapat melakukan PTM terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat