Suami Fenny Frans Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Makassar, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Mustadir Dg Sila (42), suami dari Fenny Frans, dalam sidang putusan, Selasa (3/6/2025). Ia dinyatakan bersalah atas dakwaan subsidair karena mengedarkan produk yang tidak aman kepada masyarakat.
Sidang putusan berlangsung di Ruang Sidang Mudjono, PN Makassar, dipimpin oleh Hakim Ketua Angeliky yang didampingi dua anggota hakim, Muhammad Fajar dan Agus Aryanto.
1. Dinilai kurang hati-hati, produk tidak dicek sebelum diedarkan

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Mustadir Dg Sila bersalah karena tidak melakukan pengecekan atau upaya untuk memastikan produk usahanya aman sebelum diedarkan ke pihak lain.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ucap Angeliky.
Hal memberatkan karena terdakwa selaku pengusaha meresahkan masyarakat dan menunjukkan kurang kehati-hatian.
"Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa adalah sikapnya yang sopan selama persidangan serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya," ujarnya.
2. Bebas dari dakwaan primer, kena dakwaan subsidair

Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primer, sehingga membebaskannya dari dakwaan tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mustadir Dg Sila tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut," kata Angeliky.
Menanggapi vonis hakim, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Parawansyah bakal melakukan banding. "Iya, mau tidak mau harus banding, karena kan tuntutan kami 4 tahun, sedangakn (putusan) 1 tahun 6 bulan itu sudah di bawah (tuntutan). Makanya kami akan melalui proses hukum, banding itu," tegasnya.
3. Tetap ditahan, masa penahanan dikurangkan

Majelis hakim juga menetapkan bahwa seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan demi mempermudah proses eksekusi.
Diberitakan sebelumnya, Mustadir Dg Sila (42), suami dari Fenny Frans, dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Direktur CV Fenny Frans tersebut didakwa mengedarkan produk skincare yang mengandung bahan berbahaya, yakni merkuri.
Tuntutan dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang Prof. Dr. Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa (22/4/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Angeliky, didampingi dua anggota hakim, Muhammad Fajar dan Agus Aryanto
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa Anita menyatakan bahwa Mustadir terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 ayat 17 Undang-Undang Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut mengatur larangan mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Terdakwa juga tetap ditahan," ujar Anita dalam sidang.
Selain pidana penjara, Mustadir juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair 3 bulan kurungan penjara apabila tidak mampu membayar denda.