Dokpol Polda Sulsel saat olah TKP / Istimewa
Usai pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada panesihat hukum terdakwa, Vhivy Arida Bhayangkara untuk mengajukan banding.
"Saudara punya hak pikir-pikir selama tujuh hari (apakah menerima atau banding)," tanya Ketua Majelis Hakim.
"Pikir-pikir (ajukan banding) yang mulia," jawab Vhivy.
Sebelumnya diberitakan, Terdakwa HE (43) pelaku pembunuhan istrinya JU (53) yang jasadnya ditimbun dalam rumah di Jl Kandea Kelurahan Bontoala Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dituntut 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar Wahyuddin, menyatakan HE terbukti bersalah karena membunuh dan menimbun jasad istrinya.
Terdakwa, kata Wahyuddin, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun penjara," ucap Jaksa Wahyuddin saat membacakan tuntutan di ruang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (30/9/2024).
Peristiwa yang menggegerkan warga Kota Makassar ini terungkap pada Minggu (14/4/2024), saat polisi menemukan mayat perempuan terkubur dengan cara dicor dalam rumah.