Studi Kelayakan Stadion Untia Makassar Ditargetkan Rampung Akhir 2025

- Skema pendanaan stadion masih terbuka, mencakup APBD dan investasi pihak ketiga. Konstruksi stadion akan menghabiskan dana Rp400-500 miliar dengan opsi investasi atau APBD murni.
- Detail teknis stadion, termasuk desain bangunan, kapasitas, dan fasilitas penunjang, akan dirumuskan setelah studi kelayakan rampung dalam Detail Engineering Design (DED).
- Studi kelayakan menggunakan pola swakelola tipe III melibatkan perguruan tinggi untuk memastikan proyek selesai tepat waktu. Lahan seluas 6,3 hektare di Untia sudah berstatus aset Pemkot Makassar.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar terus mengebut rencana pembangunan Stadion Untia. Proyek ini menjadi salah satu program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 Kota Makassar.
Rapat koordinasi terbaru terkait rencana pembangunan tersebut digelar di Balai Kota Makassar, Selasa (8/7/2025). Rapat ini dipimpin Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda bersama jajaran kepala SKPD dan tim ahli Wali Kota.
Dalam rapat tersebut, Pemkot memaparkan jadwal dokumen studi kelayakan (feasibility study) dan masterplan ditargetkan rampung Desember 2025. Kemudian penimbunan lahan seluas 6,3 hektare dimulai 2026, lalu pengerjaan konstruksi stadion berjalan 2027 dengan target selesai pada 2028.
"Jadi kita membuat tahapan-tahapan ini. Kita harus menyelesaikan studi kelayakan sehingga kita bisa lihat progresnya. Sejauh mana studi kelayakan ini bisa diselesaikan di akhir tahun," kata Zulkifly saat diwawancarai wartawan setelah rapat.
1. Skema pendanaan stadion antara opsi APBD atau investasi

Pemkot Makassar menyiapkan studi kelayakan senilai Rp1 miliar dan masterplan Rp800 juta melalui APBD Perubahan Dinas PU. Penimbunan diestimasi menelan dana sekitar Rp70 miliar, sementara pengurusan izin Amdal dan Andalalin dipatok Rp1,3 miliar.
Namun, skema pendanaan konstruksi senilai Rp400-500 miliar hingga kini masih terbuka. Opsi investasi pihak ketiga dan pendanaan penuh lewat APBD sama-sama disiapkan.
"Konstruksinya nanti kita lihat skemanya. Apakah skema investasi atau APBD murni. Karena kalau kita hanya mematok skema investasi, mudah-mudahan tidak terjadi, ketika ada investor yang masuk, jangan sampai ini gagal," kata Zulkifly.
2. Detail stadion masih disusun

Sejumlah detail teknis stadion juga belum dibuka ke publik. Hingga kini, desain bangunan, kapasitas, dan fasilitas penunjang baru akan dirumuskan dalam Detail Engineering Design (DED) setelah studi kelayakan rampung.
"Kita belum masuk di situ karena di dalam DED. Nanti dituangkan dalam studi kelayakan," kata Zulkifly.
Setelah studi kelayakan rampung, tahap berikutnya pada 2026 diarahkan untuk penimbunan lahan di kawasan Untia. Penimbunan ini akan dilanjutkan dengan penyusunan DED serta pengurusan izin Amdal dan Andalalin.
"Setelah itu, di tahun 2027, baru kita akan mendirikan stadion. Kemudian, skemanya juga kita akan buat. Nanti kita mau rapatkan skema investasi ataukah dengan skema APBD murni. Tetapi itu semua dituangkan dalam dokumen studi kelayakan," kata Zulkifly.
3. Studi kelayakan pakai pola swakelola tipe III

Diwawancarai terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menegaskan studi kelayakan akan dikerjakan dengan pola swakelola tipe III. Pola ini melibatkan perguruan tinggi agar pelaksanaannya dapat rampung tepat waktu.
Pola swakelola tipe III memungkinkan perencanaan agar bisa lebih cepat. Melalui pola ini, proyek tidak perlu tender terbuka yang memakan waktu, dan hasilnya tetap berbobot secara akademik karena melibatkan tenaga ahli dari kampus.
"Kita memakai skema swakelola tipe 3 karena kalau kita memakai skema dari untuk FS, kita menggunakan skema seleksi, otomatis waktu yang tidak mencukupi dari tahun ini. Karena kita harus target selesai di Desember ini," kata Zuhaelsi.
Dari sisi legalitas, Zuhaelsi memastikan lahan seluas 6,3 hektare di Untia berstatus aset Pemkot Makassar. Dinas Pertanahan diminta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memeriksa sertifikat dan ukuran lahan.
"Lahan untuk kawasan stadion itu 6,3 hektare. Sudah ada legalitas Dinas Pertanahan yang merupakan aset dari pemerintah kota. Lahan sudah tidak ada masalah," kata Zuhaelsi.