Makassar, IDN Times - Terhitung mulai hari Rabu ini (7/7/2021) hingga 20 Juli mendatang, Kota Kendari, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Ini diambil setelah ibu kota Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut masuk dalam zona merah, berdasarkan data terbaru Kementerian Kesehatan RI.
Sejumlah langkah ditempuh oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk membatasi mobilitas warga. Salah satunya dengan menutup lebih cepat restoran dan pusat perbelanjaan.
"Dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) semua sudah jelas. Rumah makan dan segala macam itu cuman sampai jam 8 malam. Tetapi untuk mall, pedagang, itu sampai jam 5 sore. Untuk SK Wali Kota tetap kita merujuk ke Inmendagri," ujar Sekretaris Daerah Pemkot Kendari Nahwa Umar, dalam keterangan tertulis.