Makassar, IDN Times - Pihak kepolisian Polrestabes Makassar mencabut status tersangka owner Pallubasa Serigala, Al Qadri Chaeruddin (36). Hal itu dilakukan melalui proses restoratif justice (RJ).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, proses restorative justice dilakukan setelah memenuhi beberapa persyaratan dan disaksikan oleh pemerintah setempat.
"Ada persyaratan umum dan persyaratan khusus. Dari persyaratan umum di sini sudah terpenuhi bahwa ada persyaratan materil dan persyaratan formil," ujarnya.