Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Makassar Dicabut

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib (pegang mic) saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/10/2024) / ( IDN Times : Darsil Yahya Mustari)
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib (pegang mic) saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/10/2024) / ( IDN Times : Darsil Yahya Mustari)
Intinya sih...
  • Kepolisian Makassar mencabut status tersangka owner Pallubasa Serigala, Al Qadri Chaeruddin (36) melalui proses restoratif justice.
  • Proses RJ dilakukan setelah memenuhi persyaratan dan disaksikan oleh pemerintah setempat untuk kesepakatan perdamaian antara tersangka dan keluarga istrinya.
  • Pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus kecelakaan ini berdasarkan Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana dan diselesaikan berdasarkan keadilan restorative justice.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pihak kepolisian Polrestabes Makassar mencabut status tersangka owner Pallubasa Serigala, Al Qadri Chaeruddin (36). Hal itu dilakukan melalui proses restoratif justice (RJ).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, proses restorative justice dilakukan setelah memenuhi beberapa persyaratan dan disaksikan oleh pemerintah setempat.

"Ada persyaratan umum dan persyaratan khusus. Dari persyaratan umum di sini sudah terpenuhi bahwa ada persyaratan materil dan persyaratan formil," ujarnya.

1. Pihak keluarga sepakat tempuh restoratif justice

Kecelakaan tewaskan dua penumpang mobil di jalan tol layang AP Pettarani, Rabu malam (25/9/2024). (Dok. Istimewa)
Kecelakaan tewaskan dua penumpang mobil di jalan tol layang AP Pettarani, Rabu malam (25/9/2024). (Dok. Istimewa)

Saat dilakukan RJ, kata Ngajib, terdapat surat kesepakatan perdamaian antara tersangka dan pihak keluarga istrinya.

"Ini juga merupakan persyaratan penyelesaian secara kekeluargaan atau disebut keadilan restoratif Justice," bebernya.

Ngajib menyatakan, setelah proses RJ maka pihaknya menghentikan penyidikan terhadap kasus kecelakaan ini. Dia mengatakan dalam kasus ini, pihaknya utamakan kemanfaatan sisi keadilan bagi masyarakat.

"Kasus ini kami hentikan, berdasarkan Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana dan diselesaikan berdasarkan keadilan restorative justice," tuturnya.

2. Polisi punya kewenangan penyelidikan

Kecelakaan di tol layang Pettarani yang menewaskan dua orang, Rabu (25/9/2024). (Tangkapan layar video)
Kecelakaan di tol layang Pettarani yang menewaskan dua orang, Rabu (25/9/2024). (Tangkapan layar video)

Dia menambahakn, dalam menangani kasus ini, memang harus melalui proses penanganan perkara sehingga tentunya kepolisian mempunyai kewenangan penyelidikan dan penyidikan.

"Setelah kita lakukan proses penyidikan dan penyelidikan, kita lakukan penetapan tersangka," tukasnya.

Namun setelah penetapan tersangka, lanjut Ngajib, pihak dari korban dan tersangka meminta agar diselesaikan secara restoratif.

"Sehingga tentunya yang patut kita duga pelaku dan juga dari keluarga korban, di antaranya orang tua daripada korban dan istrinya dan pihak terkait lainnya. Mereka menyatakan bisa di selesaikan secara RJ," tandasnya.

3. Tersangka masih trauma

Perwakilan pihak keluarga tersangka dan korban owner pallubasa serigala saat berada di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/10/2024) / (IDN Times : Darsil Yahya Mustari)
Perwakilan pihak keluarga tersangka dan korban owner pallubasa serigala saat berada di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/10/2024) / (IDN Times : Darsil Yahya Mustari)

Perwakilan keluarga, Isra mengatakan Qadri hingga saat ini masih trauma atas insiden yang menewaskan istrinya Hajjah Nurjannah (35) dan anaknya, Muhammad Fadlan (7).

"Sepertinya belum bisa menerima keadaan (istri dan anaknya tewas). Secara bertahap mudah-mudahan bisa cepat pulih," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Darsil Yahya Mustari
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us