Pelaku saat diamankan di Mako Polsek Panakkukang. IDN Times/Istimewa
Hasil pemeriksaan, Bintang mengaku membawa kabur RA terhitung sejak Senin (10/2). Kepada penyidik, Bintang mengaku mengenal korban di sebuah mimarket di Jalan Paropo, Makassar. Lokasi itu, tidak jauh dari tempat tinggal korban. Perkenalan awal itu, membuat pelaku melancarkan niatnya untuk membawa kabur korbannya.
"Waktu itu dia (korban) bilang ada masalahnya. Katanya (korban) dipotong rambutanya sama bapaknya. Jadi saya kenal pertama di situ, dan dia minta dibawa jalan-jalan," kata Bintang saat diinterogasi.
Dalam perjalanan, pelaku meminta korban untuk menceritakan semua masalahnya. Di akhir cerita, pelaku nekat membawa kabur korban tanpa sepengetahuan pihak keluarganya. "Orang tuanya tidak tahu ku bawa itu (korban)," ucap Bintang.
Pelaku, kata Iqbal mengaku sempat berhubungan badan dengan korban selama dalam pelarian. Korban dibawa keluar Kota Makassar oleh pelaku. Untuk menghindari pencarian oleh pihak keluarga korban, beberapa daerah sempat dikunjungi, termasuk ke rumah keluarga pelaku di Kabupaten Bantaeng hingga di Kabupaten Wajo.
"Ternyata perempuan masih di bawah umur kemudian perempuan sempat digauli. Yang menjadi perkara karena perempuan masih di bawah umur dan dibawa oleh si laki-laki tanpa izin atau sepengetahuannya pihak keluarga perempuan," jelas Iqbal.
Akibat perbuatan melawan hukumnya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tentang perlindungan anak, Pasal 332 KUHPidana tentang penculikan anak di bawah umur, juncto Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor.