Makassar, IDN Times - Nuryadi, sopir dari kontraktor Agung Sucipto, terpidana penyuap Nurdin Abdullah, bersaksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (9/9/2021).
Agung dan Nurdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 26 Februari 2021. Bersama mereka, KPK turut menangkap Edy Rahmat, eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang jadi perantara.
Di hadapan majelis hakim, Nuryadi bercerita bahwa pada malam OTT KPK, dia mengantar bosnya ke salah satu kafe mewah di Jalan Hertasning Kota Makassar.
"Saya antar bapak ke sana tapi saya tidak tahu mau bahas apa dengan siapa saya tidak tahu," ucapnya.
Nuryadi kemudian diminta Agung kembali ke mobil. Dia mengikuti perintah. Beberapa menit di dalam mobil, datang seseorang yang meminta bantuan.
"Saya disuruh ambil uang di kantung dua kantung plastik hitam di mobilnya, terus saya pindahkan ke mobil bapak," ujar Nuryadi.