Manado, IDN Times - Sopir bus rombongan W/KI GMIM Kanaan Winenet ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang terjadi di Jalan Karis, Desa Leilem-Sonder, Minahasa, Sulawesi Utara. Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (26/5/2023).
Kasatlantas Polres Tomohon, Iptu Nicky Pondalos, mengatakan bahwa sopir bus bernama Jeckston Sidamo tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (27/5/2023). “Penahanan 28 Mei 2023, hari Minggu kemarin,” kata Nicky, Senin (29/5/2023).
Sebelumnya, Nicky memang mengakui ada dugaan kelalaian sopir bus. Nicky mengatakan bahwa Jeckston terburu-buru mengejar rombongan patwal Polres Bitung. Padahal, bus rombongan W/KI GMIM Kanaan Winenet tidak masuk rangkaian rombongan patwal.