Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. (IDN Times/Asrhawi Muin)
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengizinkan warganya melaksanakan ibadah salat tarawih berjemaah di semua masjid pada bulan Ramadan 1442 H/2021.
Izin itu tertuang dalam surat edaran yang terbit pada 8 April 2021. Dalam surat itu, Gubernur merujuk pada SE Menteri Agama RI No: SE.03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H pada tanggal 5 April 2021.
Surat edaran memuat 18 poin yang menjadi instruksi untuk pelaksanaan tarawih dan kegiatan amaliah sepanjang bulan Ramadan. Di antaranya menerapkan protokol kesehatan secara ketat di masjid hingga mengatur durasi waktu pengisi ceramah saat tarawih.
Dalam rangka pengawasan dan tertibnya penegakan protokol kesehatan pengurus atau ta'mir masjid menunjuk petugas pengawas dan secara intens berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 serta pengurus RT setempat. Jemaah juga diminta untuk membawa perlengkapan salatnya masing-masing.
"Untuk masjid tidak menggunakan karpet dan secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan. Serta diimbau agar Masjid mengurangi penggunaan AC dan memanfaatkan sirkulasi udara secara alami," ucap Sudirman.
Bagi penceramah dari luar lingkungan masjid, dipastikan telah mendapatkan vaksinasi COVID-19. Selain itu, penceramah juga diingatkan hanya bisa memberikan tauziah agama yang dipersingkat antara 10 sampai dengan 15 menit.
Khusus untuk agenda buka puasa bersama, Plt Gubernur membolehkannya dengan syarat menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan buka bersama juga dibatasi pesertanya maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Makanan pun harus paket per orang, bukan prasmanan.
Sudirman meminta pejabat daerah masing-masing menginstruksikan Satgas COVID-19 serta seluruh jajar sampai dengan tingkat RT untuk mengawasi penegakan protokol kesehatan selama Ramadan.
"Serta diharapkan agar adanya penerapan sanksi atau teguran bagi pengurus dan petugas masjid yang tidak taat protokol kesehatan," katanya.