SK Pengganti Dua Legislator DPRD Sulsel Tertahan di Kemendagri

Makassar, IDN Times - Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan belum menerima surat keputusan (SK) tentang penetapan dua orang pengganti legislator terpilih. Nama pengganti telah diusulkan oleh KPU kepada Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu untuk kemudian dilantik.
Sebelumnya, dua legislator batal dilantik pada 24 September 2019, karena lebih dulu dipecat oleh partainya. Mereka adalah Misriani Ilyas dari Partai Gerindra dan Novianus YL Patanduk wakil PDI Perjuangan. Berdasarkan usul partai bersangkutan, KPU menetapkan penggantinya, masing-masing Adam Muhammad (Gerindra) dan Risfayanti Muin (PDIP).
“Belum, belum ada (SK) yang masuk,” kata Sekretaris DPRD Sulsel M Jabir di Makassar, Senin (30/12).
1. Prosesnya berbeda dengan penggantian antar waktu (PAW)
Pada 24 September, sebanyak 83 dari 85 legislator terpilih dilantik sebagai Anggota DPRD Sulsel. Dua legislator terpilih lainnya batal dilantik karena namanya tidak tercantum dalam SK yang diterbitkan Kemendagri.
Belakangan, KPU Sulsel memproses penggantian dua legislator terpilih. Namun mekanismenya dipastikan bukan penggantian antar waktu (PAW), yang diajukan oleh Sekretariat DPRD kepada KPU.
“Kalau PAW, kita yang ajukan ke KPU, terus KPU balas surat pengajuan kita. Setelah itu, kita serahkan ke gubernur untuk dilanjutkan ke Kemendagri. Setelah ada persetujuan dari Kemendagri baru kita lakukan pelantikan,” kata Jabir.