Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan mengatur jadwal libur untuk anak sekolah pada bulan Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024. Jadwal libur berlaku untuk siswa setingkat SMA.
Jadwal libur tertuang dalam Surat Edaran bernomor 422.3/2567/DISDIK tentang Revisi Hari Libur Awal dan Akhir Bulan Suci Ramadhan Tahun 1445 H/2024 M. Jadwal itu diteken Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, pada 6 Maret 2024.
Surat tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024 dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Kemudian, Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2023/2024.
"Kami telah menetapkan surat edaran yang mengatur jadwal libur siswa selama Ramadan," kata Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sulsel, Harpansa, Jumat (8/3/2024).