Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda saat diwawancarai. IDN Times Sulsel/Dahrul Amri
Satuan Lali Lintas Polrestabes Makassar mulai menghentikan sistem tilang manual bagi pelanggar di jalan raya. Kini petugas beralih ke sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik secara mobile, agar penindakan pelanggaran lebih cepat.
“Tilang manual sudah ditarik secara keseluruhan dari tangan personil Lantas. Kecuali, nanti saat kasus yang sangat diperlukan seperti pengemudi mabuk atau dalam keadaan sudah minum alkohol dan balap liar,” kata AKBP Zulanda, dalam keterangannya yang dikutip, Senin (24/10/2022).
Zulanda mengatakan, pola pemantauan ETLE mobile hampir sama dengan kamera statis. Yang beda cuma cara pengambilan foto pelanggar. Petugas polisi lalu lintas akan mengambil gambar pelanggar untuk diteruskan ke sistem.
Zulanda menargetkan penindakan pada pelanggaran yakni lawan arus, tidak menggunakan helm, pengendara dengan boncengan lebih dari satu orang, serta tidak menyalakan lampu utama.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan pengecekan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga berlaku guna mendukung program validitas registrasi kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan.
“Nanti saat pelanggar mendatangi kantor Satlantas, kami mewajibkan yang melanggar hadir menunjukkan surat kendaraannya termasuk SIM-nya,” kata Zulanda.