Makassar, IDN Times – Sisa hasil bongkaran gedung DPRD Sulawesi Selatan kini bisa dimiliki publik. Mulai dari aluminium, besi, baja ringan, hingga paket kayu, seluruhnya ditawarkan tanpa lelang dengan harga limit, menyusul keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1953/XI/2025.
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sulsel, Muhammad Said, menjelaskan pengumuman penjualan barang hasil bongkaran dibuat untuk menindaklanjuti keputusan gubernur. Pengumuman ini juga dibuat untuk mengikuti arahan bidang aset di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
"Kami hanya menindaklanjuti keputusan gubernur itu dengan nilai jual untuk empat jenis material," kata Said via telepon, Kamis (25/12/2025).
