Makassar, IDN Times - Anggota Panitia Khusus Angket DPRD Sulsel menyoroti tumpang tindih tugas pokok organisasi pemerintah daerah di Pemerintah Provinsi. Kehadiran staf khusus yang melekat di Gubernur dan Wakil Gubernur disebut telah mengambil alih fungsi pegawai dan unsur di pemerintahan.
Saat ini Gubernur Nurdin Abdullah didampingi enam staf khusus. Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman punya tujuh staf khusus. Masing-masing staf, berdasarkan surat keputusan gubernur, digaji Rp8,8 juta per bulan.
Legislator Fraksi Golkar Fachruddin Rangga menyinggung soal tumpang tindih tugas pokok, usai mendengarkan penjelasan staf khusus gubernur Nikita Andi Lolo dan staf khusus wakil gubernur Arif. Keduanya dimintai keterangan dalam sidang pemeriksaan Pansus di Kantor DPRD Sulsel, Rabu (10/7) malam.
"Perlu dipertimbangkan untuk dihilangkan saja humas dan keprotokoleran karena itu tidak artinya. Daripada kita membuang anggaran, sementara pekerjaan dan tugas, fungsinya sudah diambil oleh orang lain. Kan ada juga 'overlap' tugas dan tanggung jawab," kata Rangga kepada wartawan di sela sidang pemeriksaan angket.