Makassar, IDN Times – Polisi mengungkap jaringan perdagangan anak lintas provinsi yang berawal dari kasus penculikan Bilqis, balita 4 tahun di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hasil penyelidikan mengungkapkan dua dari empat pelaku ternyata sudah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36).
“Kedua pelaku MA dan AS mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp30 juta, lalu menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta. Dari pengakuannya, mereka sudah sembilan kali menjual bayi dan satu anak lewat TikTok dan WA,” ungkap Djuhandhani, saat konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
