Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, Selasa (18/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Ida mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan GM, produk yang diuji oleh BPOM bukan berasal dari pabrik, melainkan dari reseller. Oleh karena itu, tanggung jawab tidak lagi berada pada pihak Mira Hayati. Ia juga menambahkan bahwa kliennya hanya mengenal lima orang reseller.
Selain itu, pihaknya telah melaporkan tiga kasus pemalsuan produk Mira Hayati yakni Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing ke polisi.
"Kami telah membuat tiga laporan polisi terkait pemalsuan produk Mira Hayati. Laporan tersebut telah kami ajukan ke Polres Pelabuhan dan Polda Sulsel," terang Ida.
Ida menjelaskan bahwa laporan tersebut berawal dari adanya keluhan konsumen yang menduga produk telah dipalsukan. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan perbedaan pada tekstur dan aroma produk.
"Menurut kami, barang yang mengandung merkuri itu sudah dipalsukan. BPOM secara rutin melakukan pemeriksaan bulanan, triwulanan, hingga tahunan. Kadang mereka juga datang langsung untuk mengecek. Produk yang disita berasal dari reseller bernama Resky, bukan dari pabrik," tutupnya.