Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menunda sidang putusan bantahan warga (derden verzet) atau bantahan pihak ketiga, terkait proses eksekusi puluhan rumah warga Bara-Baraya, Kota Makassar, Selasa (6/6/2023).
Hal itu diungkapkan warga Bara-Baraya yang menggelar demonstrasi di depan gedung PN Makassar, Jalan R.A Kartini, Makassar. Warga dan aktivis mahasiswa menggelar demo untuk mendengar langsung putusan tersebut.
"Ini ditunda lagi untuk sidang putusan derden verzet, kami mendengar tadi salah satu alasaanya karena ada kegiatan angkatan laut berskala internasional di Makassar," kata salah satu warga Bara-Baraya, Andarias, kepada wartawan.
Seperti diketahui, saat ini sedang berlangsung event internasional latihan nontempur Multilateral Exercise Naval Komodo (MNEK) 2023 di Kota Makassar yang diselenggarakan oleh pihak TNI Angkatan Laut (AL) selama tiga hari.
Pasalnya, surat eksekusi puluhan rumah warga Bara-Baraya di Jalan Abubakar Lambogo (Ablam) sudah ada. Tapi eksekusi itu ditunda usai warga dan pengacaranya melakukan upaya hukum derden verzet sehingga PN menunda eksekusi.