Makassar, IDN Times - Terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah berharap dibebaskan dalam perkara suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur yang menjeratnya. Penasihat hukum Nurdin, Arman Hanis menyebut, dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memenuhi unsur pidana.
"Secara hukum atau analisa yuridis, kami menganggap bahwa unsur-unsur yang diterapkan dalam pasal yang didakwakan atau dituntutan, itu tidak memenuhi unsur. Sehingga menurut kami, pak Nurdin layak untuk dibebaskan," kata Arman usai sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (23/11/2021).