Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Agung Sucipto, terdakwa pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, dengan pasal berlapis. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (18/5/2021).
Agung, kontraktor rekanan pemilik PT Agung Perdana Bulukumba menghadiri sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Makassar.
Dakwaan terkait janji atau pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar yang bersangkutan berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya. Kasus ini terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
"Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b kemudian dilapis dan dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor junctonya Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," kata jaksa KPK M Asri kepada jurnalis usai sidang.
Menurut dakwaan itu, terdakwa terancam hukuman maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp250 juta.