Sidang kasus dugaan suap Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Menanggapi permintaan terdakwa melalui penasihat hukumnya, JPU KPK M Asri menambahkan, ada mekanisme yang harus dilalui sebelum terdakwa mendapat rekomendasi berobat bila kondisi kesehatan terganggu.
Menimbang lampiran yang diterima dari penasihat hukum terdakwa, JPU KPK kemudian menyetujui agar terdakwa berobat jalan. Nurdin Abdullah bakal didampingi dan dikawal berobat jalan sekali seminggu di luar penanganan dokter KPK dan di luar Rutan KPK.
"Dengan catatan yang mesti diketahui, terdakwa diminta selama pengobatan berjalan, dilarang ditemui oleh rekan hingga kerabat di luar penasihat hukum. Karena pengalaman kami banyak kami temui seperti itu, untuk terdakwa yang mengajukan berobat jalan," imbuhnya.
Sementara untuk permohonan mengenai pemindahan ruang sidang di lingkungan Rutan KPK ditolak JPU. "Karena di ruang sidang yang diminta terdakwa di C1 (blok) juga digunakan untuk sidang dengan terdakwa lain dan dengan perkara yang lain. Apalagi ini kondisi pandemik jadi kita harus sama-sama memahami kondisi ini," ucapnya.