Makassar, IDN Times – Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), terdakwa dalam kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (21/5/2025).
Sidang dimulai sekitar pukul 11.20 WITA dan dipimpin oleh Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny. Annar menjadi terdakwa pertama dari total 15 orang yang terseret dalam kasus ini.
“Terdakwa sehat hari ini?” tanya majelis hakim saat membuka persidangan, yang langsung dijawab oleh Annar dengan tenang.
Kasus ini turut menyeret nama mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, yang diduga turut berperan dalam jejaring pemalsuan uang tersebut.