Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
sss

Intinya sih...

  • Sidang putusan terdakwa Andi Fatmasari Rahman di PN Makassar berujung kericuhan
  • Keluarga korban mengejar dan mencoba menyentuh terdakwa setelah divonis 4 tahun penjara karena penipuan senilai Rp4,9 miliar
  • Majelis hakim memberikan vonis sesuai tuntutan JPU, sementara kuasa hukum terdakwa akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya

Makassar, IDN Times - Suasana panas mewarnai sidang putusan terhadap terdakwa Andi Fatmasari Rahman (AFR) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (26/2/2025).

Kericuhan pecah saat keluarga korban yang mayoritas ibu-ibu mencoba mendekati terdakwa setelah vonis dijatuhkan.

1. Ketegangan di ruang sidang

Massa mengerumuni terdakwa Andi Fatmasari Rahman (AFR) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (26/2/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Saat sidang berakhir, sejumlah keluarga korban langsung berusaha menghampiri Andi Fatmasari. Petugas kejaksaan yang mengawal terdakwa keluar dari ruang sidang sempat kewalahan menghadapi massa yang berteriak dan mencoba menyentuhnya. Di depan pintu, ibu-ibu yang telah menunggu melontarkan berbagai kecaman seperti "penipu" dan "pelakor."

"Penipu, pelakor! Selamat berkebun di Bollangi!" teriak salah seorang ibu dengan nada geram. Andi Fatmasari mengeluhkan bahwa dirinya sempat dicubit oleh beberapa orang di tengah kerumunan.

2. Petugas keamanan berusaha meredam situasi

Massa mengerumuni terdakwa Andi Fatmasari Rahman (AFR) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (26/2/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Petugas keamanan langsung bertindak untuk mengendalikan situasi. "Jangan ada yang menyentuh! Buka jalan dulu!" perintah salah satu petugas yang mengawal terdakwa.

Namun, meski telah diperingatkan, beberapa keluarga korban tetap berusaha mendekati Andi Fatmasari hingga hampir mencapai gerbang pengadilan.

"Buka jalan dulu, Bu! Tidak bisa keluar kalau begini," tegas petugas kejaksaan kepada massa yang masih berusaha mengepung terdakwa.

3. Vonis 4 tahun penjara

Andi Fatmasari Rahman (AFR) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (26/2/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Andi Fatmasari Rahman (34) divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus penipuan calon Akademi Kepolisian (Akpol) senilai Rp4,9 miliar. Ketua Majelis Hakim Frengklin menyatakan terdakwa bersalah sesuai pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Oleh karenanya, akibat perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Purwoto Suhadi Gandasubrata, Rabu (26/2/2025) sore.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman maksimal 4 tahun penjara. Namun, tim kuasa hukum terdakwa, Abdul Jamil, menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Kami masih pikir-pikir, karena kami menilai pertimbangan majelis hakim tidak memperhatikan hal-hal yang meringankan," ujar Jamil. Ia juga menyoroti bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk itikad baik terdakwa dalam mengembalikan sebagian kerugian korban.

Jamil menambahkan bahwa total kerugian yang diklaim korban sebesar Rp4,9 miliar, menurut kliennya dalam kwitansi hanya Rp4,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp950 juta disebut telah ditarik dari rekening Mandiri tanpa persetujuan terdakwa, sehingga taksiran kerugian korban hanya Rp3,65 miliar.

Editorial Team