Andi Fatmasari Rahman (AFR) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (26/2/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Andi Fatmasari Rahman (34) divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus penipuan calon Akademi Kepolisian (Akpol) senilai Rp4,9 miliar. Ketua Majelis Hakim Frengklin menyatakan terdakwa bersalah sesuai pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Oleh karenanya, akibat perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Purwoto Suhadi Gandasubrata, Rabu (26/2/2025) sore.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman maksimal 4 tahun penjara. Namun, tim kuasa hukum terdakwa, Abdul Jamil, menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Kami masih pikir-pikir, karena kami menilai pertimbangan majelis hakim tidak memperhatikan hal-hal yang meringankan," ujar Jamil. Ia juga menyoroti bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk itikad baik terdakwa dalam mengembalikan sebagian kerugian korban.
Jamil menambahkan bahwa total kerugian yang diklaim korban sebesar Rp4,9 miliar, menurut kliennya dalam kwitansi hanya Rp4,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp950 juta disebut telah ditarik dari rekening Mandiri tanpa persetujuan terdakwa, sehingga taksiran kerugian korban hanya Rp3,65 miliar.