Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Sulsel Digelar 9 Januari di MK

Intinya sih...
- Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang pendahuluan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Selatan pada 9 Januari 2025.
- Pasangan calon DIA menggugat hasil Pilkada Sulsel dengan tudingan adanya pelanggaran sistematis, berharap MK memberikan keputusan adil dan transparan.
- Juru Bicara Pasangan DIA, Asri Tadda, menyatakan optimisme dan mengajak masyarakat untuk mendoakan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Makassar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang pendahuluan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Selatan. Sidang akan dilaksanakan pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 08.00 WIB.
Sidang ini merupakan langkah awal dalam memeriksa gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA). Gugatan ini terkait hasil pemilihan kepala daerah yang mereka anggap bermasalah.
Pasangan DIA menggugat hasil Pilkada Sulsel dengan tudingan adanya pelanggaran sistematis yang memengaruhi hasil pemilu. Mereka berharap MK dapat memberikan keputusan yang adil dan menyelesaikan sengketa ini secara transparan.
1. Kubu DIA optimis gugatan penuhi syarat
Juru Bicara Pasangan DIA, Asri Tadda, menyatakan optimismenya setelah MK menetapkan jadwal sidang pendahuluan. Asri mengungkapkan keyakinannya bahwa gugatan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap sidang pokok perkara.
"Alhamdulillah, jadwal sudah ditetapkan oleh MK. Kami berkeyakinan bahwa gugatan DIA bakal dinyatakan memenuhi syarat oleh panel hakim MK yang bertugas dan dilanjutkan ke sidang pleno pokok perkara," kata Asri Tadda dikutip dari siaran pers, Selasa (7/1/2025).
2. Mohon doa dari masyarakat
Asri juga mengajak masyarakat, khususnya pendukung pasangan DIA, untuk mendoakan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami mengharapkan doa restu dari seluruh masyarakat khususnya pendukung setia Danny-Azhar agar proses di MK bisa berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik untuk menyempurnakan demokrasi di Sulawesi Selatan," katanya.
3. Diharapkan jadi penentu untuk sidang pleno
Sidang pendahuluan ini akan menentukan apakah gugatan pasangan DIA memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan ke sidang pleno. Jika gugatan dinyatakan layak, maka MK akan memulai sidang pokok perkara guna memeriksa secara menyeluruh fakta-fakta yang diajukan.
Keputusan MK dalam perkara ini akan menjadi penentu arah politik dan pemerintahan Sulawesi Selatan ke depannya. Banyak pihak berharap proses persidangan berlangsung secara adil dan objektif demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.
"Sidang ini diharapkan tidak hanya menjadi forum untuk memutuskan sengketa, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan hukum di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan, " kata Asri.