Makassar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang pendahuluan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Selatan. Sidang akan dilaksanakan pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 08.00 WIB.
Sidang ini merupakan langkah awal dalam memeriksa gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA). Gugatan ini terkait hasil pemilihan kepala daerah yang mereka anggap bermasalah.
Pasangan DIA menggugat hasil Pilkada Sulsel dengan tudingan adanya pelanggaran sistematis yang memengaruhi hasil pemilu. Mereka berharap MK dapat memberikan keputusan yang adil dan menyelesaikan sengketa ini secara transparan.