Sidang kasus pembunuhan Putri Indah Sari (19) di PN Sungguminasa, Gowa, Selasa (15/7/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Dalam sidang, Jibril tidak membantah kesaksian Rezki. Ia hanya menambahkan bahwa ia sempat meminta dilakukan tes DNA untuk memastikan bahwa anak yang dikandung korban adalah benar miliknya.
"Saya sempat bilang tes DNA dulu kalau memang terbukti itu anak saya, saya siap tanggung jawab," kata Jibril.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Keisha Amanda, merasa ada kejanggalan terkait pesan yang diterima Rezki. Menurutnya, pesan itu dikirim pada pukul 01.30 WITA, saat korban diduga sudah bersama terdakwa.
"Pesan tersebut kami anggap ganjil karena rangkaian chat-nya berubah bahwa yang menghamili korban bukan terdakwa Jibril, menurut saya itu ganjil, karena keesokan harinya jam 08.00 pagi sudah ada penemuan mayat," ujarnya.
Selain itu, Keisha menambahkan, ponsel korban juga tidak ditemukan di TKP.
"Sedangkan di TKP HP korban tidak ditemukan menurut saksi dan pihak kepolisian kalau HP korban hilang. Sehingga menurut analisa sementara kami ini ada rangkaian unsur kebohongan," tandasnya.
Keisha menegaskan pihak keluarga akan terus mengawal jalannya persidangan dan mempercayakan proses hukum kepada majelis hakim dan JPU. "Kami tetap mengawal kasus ini dan mempercayakan perpanjangan tangan Tuhan kepada Hakim dan JPU untuk menuntut terdakwa seadil-adilnya," tutupnya.