Makassar, IDN Times - Tim panasihat hukum terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah menganggap keterangan 8 saksi dari kelompok kerja (Pokja) Biro Pengadaan Barang dan Jasa dalam persidangan, masih belum jelas.
Tim hukum berdalih, saksi tidak secara jelas menyebut bila istilah 'titipan bapak, 'arahan beliau' dan 'atensi dari bapak' dikaitkan dengan Nurdin Abdullah.
"Kami dari kuasa hukum ini belum mendapatkan kepastian yang tegas bahwa istilah yang dimaksudkan itu mengarah ke Pak NA (Nurdin Abdullah). Bapak yang dimaksudkan ibu Sari Pudjiastuti itu siapa?," kata perwakilan tim penasihat hukum terdakwa, Irwan Irawan kepada jurnalis saat ditemui usai sidang di PN Tipikor Makassar, Kamis (19/8/2021).